blog image

Tujuan dan Manfaat Rekam Medis Elektronik bagi Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Rekam medis elektronik (RME) menjadi salah satu syarat mutlak bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia melalui keputusan Peraturan Kemenkes RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang rekam medis.

Bagi Anda yang hingga saat ini belum menjalankan dan menyelesaikan pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik, artikel berikut bisa membantu Anda untuk memilih dan mengoptimalkan RME.

  1. Tujuan Kemenkes Mewajibkan Rekam Medis Elektronik

  2. Sanksi bagi Faskes yang Tidak Menerapkan Rekam Medis Elektronik

  3. Manfaat Rekam Medis Elektronik Bagi Faskes

Tujuan Kemenkes Mewajibkan Rekam Medis Elektronik

Pada era digitalisasi saat ini, penggunaan rekam medis elektronik menjadi salah satu inovasi vital yang perlu diwujudkan pada industri kesehatan Indonesia.

Tujuannya untuk menghadirkan transparansi, efisiensi, dan peningkatan kualitas layanan kesehatan Indonesia secara menyeluruh melalui manajemen pengelolaan informasi pasien secara terpusat yang diintegrasikan dengan SATUSEHAT.

Oleh karena itu, Pemerintah mewajibkan seluruh faskes untuk menggunakan RME dan melakukan integrasi dengan SATUSEHAT sebagaimana yang dilansir dalam halaman resmi Kementrian Kesehatan.


Sanksi Bagi Faskes yang Tidak Menerapkan Rekam Medis Elektronik

Untuk memastikan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia berjalan dengan baik, Kemenkes telah menerbitkan surat edaran pada bulan Desember 2023 yang menegaskan penggunaan RME dan pengenaan sanksi bagi para faskes yang hingga sampai batas waktunya belum juga menerapkan RME.

Adapun sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif dan sanksi paling tegas seperti pencabutan status akreditasi. Karenanya Kemenkes menghimbau seluruh faskes untuk segera menerapkan penggunaan RME setidaknya pada 31 Desember 2023 dan melakukan integrasi dengan SATUSEHAT paling lambat pada 31 Maret 2024.


Manfaat Rekam Medis Elektronik Bagi Faskes

Selain untuk memenuhi persyaratan regulasi dari Pemerintah, rekam medis elektronik juga memberikan beragam manfaat bagi faskes:

Meningkatkan Efisiensi Kerja dan Pelayanan

Penerapan RME membuat penyimpanan dan pengolahan data pasien (seperti riwayat medis, diagnosis, rencana perawatan, dll) menjadi lebih komprehensif dan dapat diakses dengan mudah. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi waktu dan sumber daya yang tersedia sehingga kinerja dan pelayanan tenaga kesehatan menjadi lebih optimal.

Akurasi Diagnosa Meningkat

RME memungkinkan pendokumentasian catatan medis yang terstruktur sehingga proses diagnosa lebih akurat dan efisien. Risiko kesalahan diagnosa dapat berkurang dan kualitas perawatan pasien meningkat.

Meningkatkan Kualitas Perawatan Pasien

RME yang dilengkapi dengan CDSS (Clinical Decision Support System) dapat menyediakan informasi, saran dan rekomendasi klinis bagi tenaga kesehatan. Kombinasi RME dan CDSS akan meningkatkan kualitas keputusan klinis dan perawatan pasien.

Peran Clinical Decision Support System (CDSS) dalam Rekam Medis Elektronik

Sistem Pendukung Keputusan Klinis (Clinical Decision Support System/CDS) adalah sebuah sistem komputer yang memberikan rekomendasi data dan informasi medis untuk membantu tenaga kesehatan dalam membuat keputusan medis. Sistem ini dapat menjadi alat yang ampuh untuk mendukung kinerja para profesional kesehatan di era digitalisasi ini.

RxPert sebagai penyedia layanan informasi obat, yang terintegrasi dengan RME mampu berfungsi sebagai clinical decision support dengan memastikan penggunaan obat yang tepat dan relevan sesuai dengan kebutuhan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Indonesia.

Penerapan Sistem Informasi Obat pada CDSS

tujuan dan manfaat rekam medis elektronik bagi faskes

Pelayanan obat di fasilitas kesehatan membutuhkan sistem informasi obat untuk memastikan pelayanan obat mulai dari inventory, peresepan, hingga penyiapan dan penyerahan obat dapat berjalan dengan baik dan efisien sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui RxPert, faskes bisa mendapatkan akses ke lebih dari 10.000 informasi obat yang teregistrasi di Indonesia dan terdaftar dalam BPJS dan kode KFA sesuai kebutuhan faskes. Informasi obat juga terus di update secara berkala oleh tim apoteker yang berpengalaman.

Informasi obat serta sistem peringatan RxPert yang diintegrasikan ke rekam medis elektronik (RME) dan Sistem Informasi Manajemen Faskes juga akan membantu tenaga kesehatan dalam memberikan keputusan klinis yang leih baik. Hal ini akan meningkatkan kualitas pelayanan dan perawatan pasien.


Fitur RxPert yang dapat diintegrasikan dan dimanfaatkan pada RME meliputi:

Checker Alergi

Peringatan alergi akan muncul di sistem RME ketika dokter meresepkan obat yang diketahui dapat menyebabkan alergi atau dalam kelas yang sama dengan obat yang diketahui dapat menyebabkan alergi pada pasien.

Informasi Kontraindikasi Obat

RxPERT menyediakan data kontraindikasi obat dalam 9 kategori yang berbeda untuk memastikan obat yang diresepkan atau diberikan aman untuk kondisi pasien.

Implementasi Regulasi

RxPERT menyediakan informasi mengenai obat yang terdaftar dalam Formularium Nasional untuk memudahkan pelayanan pasien BPJS. Kode obat RxPERT juga telah dipetakan dengan Kode Farmasi dan Alat Kesehatan (KFA) sehingga dapat membantu fasilitas kesehatan dalam berintegrasi dengan ekosistem Satu Sehat.

Checker Keamanan Obat pada Kehamilan dan Menyusui

Peringatan keamanan akan muncul di rekam medis elektronik ketika dokter meresepkan obat yang berbahaya bagi kondisi hamil dan menyusui.

Drug Interaction Check

RxPERT dapat mendeteksi interaksi obat yang severe/ arah hingga 30 obat dalam satu resep, hal ini dapat mempercepat dan meningkatkan kualitas layanan pengobatan.


Tertarik mencoba CDSS yang sesuai dengan kebutuhan fasilitas kesehatan Anda? Hubungi kami untuk dapatkan demonya di sini


Sumber

sehatnegriku.kemkes.go.id. (2022). Fasyankes Wajib Terapkan Rekam Medis Elektronik. Dilansir dari https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20220909/0841042/fasyankes-wajib-terapkan-rekam-medis-elektronik/

kemkes.go.id. (2022). Siapa yang Harus Terintegrasi dengan SATUSEHAT Platform? Dilansir dari https://faq.kemkes.go.id/faq/siapa-yang-harus-terintegrasi-dengan-satusehat-platform

klinikpintar.id. (2024). Regulasi dan Sanksi Rekam Medis Elektronik Terbaru 2024. Dilansir dari https://klinikpintar.id/blog-klinik/regulasi-dan-sanksi-rekam-medis-elektronik-terbaru-2024